Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No.
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
UU ITE) menuai kontroversi bagi sebagian kalangan. Menurut mereka, aparat
penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk menahan
seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di internet. Bunyi
pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(3) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Juncto
(1)“Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Di
dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur
subyektif.
Unsur-unsur
obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
1.
Perbuatan:
- Mendistribusikan
- Mentransmisikan
- Membuat
dapat diaksesnya.
2.
Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”
3.
Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang
dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan mendistribusikan,
mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen
elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik
dari sisi yuridis maupun sisi IT.
Kasus pertama UU ITE adalah kasus pencemaran nama baik
oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang atau biasa disebut dengan
Iwan Piliang kepada Alvien Lie seorang anggota DPR melalui milis Forum Pembaca
Kompas. Berdasarkan laporan Alvien Lie kepada polisi tersebut pada tanggal 25
November 2008 Iwan Piliang menggugat pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi
(MK) yang didukung oleh Masyarakat Telematika (MASTEL) dan Asosisasi Pengusaha
Warnet dan Komunitas Telematika (Apwkomitel). Tak hanya itu saja, pada 5
Januari 2009 Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggugat pula Pasal 27 ayat 3 UU
ITE.
Bunyi
putusan terhadap gugatan dari Iwan Piliang adalah sebagai berikut:
- Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon;
- Mahkamah
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
- Norma
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan
prinsip-prinsip negara hukum;
- Dalil-dalil
para Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
e. Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.3
Adapun bunyi putusan terhadap legal standing kedua
sebagai berikut:
Materi muatan ayat dan
pasal undang-undangan yang dimohonkan pengujiannya sama dengan materi, muatan,
ayat, atau pasal undang-undang yang telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam
perkara Nomor 50/PUU-VI/2008 yang amarnya berbunyi “Menyatakan menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya”, oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
e. Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.4
Salah satu pertimbangan dari majelis hakim MK saat itu
adalah bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak mengatur kaidah hukum baru, melainkan
hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan ranah internet.
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik judicial review Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal
tersebut harus mengacu kepada unsur-unsur penghinaan/pencemaran nama baik pada
KUHP dengan tambahan sarana internet sebagai medianya.
Selang beberapa setelah judicial review, Prita Mulyasari dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Adapun menurut jaksa penuntut umum (selanjutnya disebut JPU) di dalam surat
dakwaanya mendakwa Prita Mulyasari sebagai berikut:
Terdakwa PRITA MULYASARI
pada tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tanggerang, yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat (3) yaitu
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H. Yarlen Nela…
Selanjutnya terdakwa mengirim E-Mail tersebut melalui alamat email “Prita
Mulyasari @ yahoo.com” ke sejumlah
orang yang berjudul “Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam
Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,
saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan
“Tanggapan dr. Grace yang
katanya adalah penanggungjawab masalah Komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan
customer.5
Dari kutipan surat dakwaan diatas, kita dapat melihat
bahwasanya Prita Mulyasari awalnya mengirimkan email dia ke sejumlah orang
terdekatnya. Email tersebut berisi keluh-kesah dirinya atas pelayanan yang
kurang profesional dari dokter rumah sakit tersebut. Permasalahan selanjutnya
adalah, bagaimana email Prita dapat tersebar ? atau siapakah yang menyebarkan
email Prita kepada temannya tersebut ke ranah publik ?, sampai detik ini tidak
dapat ditelusuri siapa yang menyebarkan email tersebut. Pasal 27 ayat 3 jo
Pasal 45 ayat 1 UU ITE dipakai dalam kasus ini dikarenakan Prita Mulyasari
dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Kasus ini juga dibayangi oleh tidak profesionalnya
aparat. Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP) dari Polda Metro
Jaya mengandung cacat yuridis akibat JPU yang tidak profesional.
Bayangkan saja, bagaimana jadinya negeri ini jika aparat penegak hukumnya tidak
dapat memahami rumusan pasal ? ketidak profesionalan kejaksaan negeri Tangerang
ditandai dengan pencopotan kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya yang berita yang memancing perhatian
publik berkenaan dengan pasal ini adalah tweet dari Luna Maya dalam akun
Twitternya. Adapun tweet dari Luna Maya berbunyi sebagai berikut:
”Infotemnt derajatnya lebih hina dari pada
pelacuran, pembunuhan, may ur soul burn in hell”
Tweet dari Luna Maya sendiri mengakibatkan beberapa
oknum wartawan melaporkannya ke aparat untuk ditindak lanjuti, dan ironisnya
adalah pasal yang digunakan oleh beberapa oknum wartawan itu adalah Pasal 27
ayat 3 UU ITE yang pada awal pengundangan dahulu mereka tolak habis-habisan.
Luna Maya sendiri tidak dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27
ayat 3 UU ITE dikarenakan beberapa hal:
- Infotainment bukan merupakan subyek hukum di
dalam KUHP karena yang dimaksudkan oleh Luna Maya merupakan pekerja
infotainment, dan pekerja infortainment dalam konteks kala itu adalah
bersifat komunal.
- Obyek penghinaan di dalam KUHP adalah diri
pribadi seseorang. Diri pribadi seseorang tentu saja menyangkut nama,
tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan data pribadi lainnya.
Infortainment sendiri tidak termasuk diri pribadi, lain halnya jika Luna
Maya menyebut nama tertentu “wartawan infortainment si Donbu derajatnya
lebih rendah dari…”
Bercermin pada 2 kasus diatas serta berita tweet Luna
Maya, hendaknya sebagai seorang pengguna internet atau blogger sekalipun,
harus lebih waspada dalam mengunggah artikel ataupun tweet atau apa saja pada
akun media sosial di internet. Untuk itu, ada beberapa tips yang dapat
dipakai:
- Jika belum yakin dengan sebuah berita atau kabar
yang beredar pada akun sosial media, jangan gegabah untuk meneruskan atau
bahkan menyebarkan berita tersebut sampai terbukti kebenarannya
- Jika membuat artikel yang berfungsi sebagai
kritik baik terhadap personal atau bahkan pemerintah, hendaknya disertai
dengan data maupun fakta yang mendukung argumen.
- Jika memang kritik dilancarkan kepada personal,
maka sebaiknya tidak menyebutkan nama lengkap, bisa berupa inisial
contohnya atau nama jabatan (jika seorang pejabat pada sebuah instansi)
atau menyamarkan nama seperti “Bunga bukan nama sebenarnya..”
- Hendaknya jika belum yakin terhadap data maupun
fakta, dapat digunakan diksi, seperti “diduga” atau “patut diduga”, yang
tidak langsung menghakimi personal yang hendak dikritik, kecuali memang
dia sudah kenal betul tidak memiliki sumbu yang pendek.
CONTOH KASUS YANG SAYA PERNAH ALAMI
Kejadiannya sudah
hampir 2 tahun lalu, saat itu saya masih berusia 19 tahun, saya mengininkan
membeli kenalpot racing, tetapi karena uang saya pas-pasan saya memutuskan utuk
membeli kenalpot racing bekas saja, karena kalau kenalpot racing baru, uang
saya tidak cukup, dan saya mendapatkan informasi dari suatu situs sosial media,
bahwa ada yang menjual kenalpot racing bekas yang saya inginkan, lalu saya
memintakan kontaknya agar dapat dihubungi.
Setelah dapat
kontaknya, lalu saya bertanya-tanya tentang kenalpot racing tersebut, seperti
minesnya apa, pemakaian berapalama, dan lokasinya dimana, ternyata lokasi yang
menjual kenalpot racing tersbut berada jauh dari tempat tinggal saya, awalnya
saya ragu, karena harus kirim-kirim barang seperti itu, tetapi karena saya
terlalu menginginkan kenalpot tersebut, akhirnya saya setuju untuk membelinya.
Setelah setuju, saya
melakukan transaksi untuk membayar kenalpot racing tersebut, melalu transfer,
dan ketika saya sudah transfer uangnya, dia bilangnya “ok akan saya kirim hari
ini”, dan saya pun percaya begitu saja.
Ketika hampir seminggu
lebih barang belum sampai rumah saya, saya menanyakan kembali ke penjual
kenalpot tersebut, tetapi sudah tidak dapat dihubungi, dan saya baru sadar,
bawah saya telah ditipu oleh penjual kenalpot tersebut, uang saya sudah
transfer, tetapi barang tidak sampai. Dan saya sudah mengikhlaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar