Jenis-Jenis Asuransi & Contohnya
1 ) Berdasarkan fungsinya
1. Asuransi kerugian, menjalankan usaha
memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang
pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
bermotor, dan lain-lain.
2. Asuransi jiwa, merupakan perusahaan
asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan,
asuransi seumur hidup.
3.
Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan
jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian.
4.
Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang
memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai
Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
2 ) Berdasarkan kepemilikannya
1.
Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang
sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
2.
Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi
yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
3.
Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang
beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
4.
Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan
asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar