OTONOMI
DAERAH
Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana
disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara
harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi
daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang
cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga
beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau
pakar.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
1.
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto,
adalah:
“Hak
dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
2.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin,
adalah:
“Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan”
3.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak
mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang
diperoleh dari pemerintah pusat”
4.
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein,
adalah:
“Pemerintahan
oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal
berada di luar pemerintah pusat”
5.
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood,
adalah:
“Suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
6.
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk
membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk
dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
7.
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius,
adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun
administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah
tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa
yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut
senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Aturan
Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Perubahan UU Otonomi
Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan
kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan
masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya
judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi
sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah
mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun
tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan
menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya
dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar